Aturan Lengkap SKB Pengalihan Jam KerjaPosted : Jul 23, 2008
Jakarta - Pemerintah sudah menetapkan aturan pengalihan jam kerja yang berlaku
21 Juli 2008. Setiap perusahaan diwajibkan mengalihkan jam kerjanya ke
Sabtu dan Minggu dalam satu bulan. Berikut isi lengkap
surat keputusan bersama (SKB) lima menteri itu.
SKB pengalihan jam kerja itu adalah
Peraturan Menteri Bersama Menteri Perindustrian, Menter ESDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Usaha Milik Negara masing-masing No. 47/M-IND/PER/7/2008, No. 23 tahun 2008, No. Per.13/MEN/VII/2008, No. 35 tahun 2008 dan No. PER-03/MBU/08.
Aturan itu berisi tentang
'Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja Pada Sektor Industri di Jawa-Bali'.
SKB itu memutuskan:
Pasal 1
Pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di
Jawa-Bali bertujuan:
a. Mengatasi ketidakseimbangan pasokan listrik PT PLN dengan kebutuhan listrik sektor industri.
b. Menghindari pemadaman listrik sehingga sektor industri dapat melakukan operasi dengan baik
Pasal 2
a. Perusahaan industri setiap bulannya wajib mengalihkan satu sampai dua hari waktu kerja pada hari
Senin sampai dengan
Jumat ke hari
Sabtu dan Minggu.
b. Penentuan perusahaan industri dan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan untuk setiap klaster/daerah industri oleh
Bupati/walikota berdasarkan usulan PT PLN setempat.
c. Jumlah pemakaian listrik dari perusahaan industri yang mengalihkan waktu kerjanya sebagaimana pada ayat 1 dan ayat 2 harus mencapai 10% dari beban puncak pada klaster/daerah industri tersebut.
d.
Bupati/walikota wajib mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selambat-lambatnya tanggal 21 Juli 2008.
Pasal 3
a.
Bupati/walikota melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud pasal 2.
b.
Bupati/walikota setiap tiga bulan melaporkan pelaksanaan pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada
Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara BUMN.
Pasal 4
Kewajiban pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak berlaku bagi perusahaan industri yang beroperasi:
a. 24 jam sehari selama 7 hari dalam 1 minggu atau
b. 7 hari dalam 1 minggu
Pasal 5
PT PLN wajib menjaga stabilitas dan ketersedian pasokan listrik untuk sektor industri.
Pasal 6
1.
Menteri Perindustrian bertugas:
a. Mengkoordinasikan melalui kerjasama antar lain dengan
KADIN mengenai penanganan dan pembinaan program penghematan energi pada sektor industri dan,
b. Monitoring pelaksanaan pengalihan waktu kerja di sektor industri.
2.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan perhitungan pasokan dan kebutuhan listrik disetiap daerah dan,
b. Mengawasi pelaksanaan kewajiban
PT PLN dalam menjamin stabilitas dan kepastian pasokan listrik.
3.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas memfasilitasi pelaksanaan pengaturan pengalihan waktu kerja kepada pengusaha/organisasi pengusaha dan pekerja, serikat pekerja/serikat buruh.
4.
Menteri Dalam Negeri bertugas mengkoordinasikan
Bupati/walikota dalam melaksanakan dan monitoring pengalihan waktu kerja disektor industri.
5.
Menteri Negara BUMN bertugas:
a. Mengawasi
PT PLN dalam rangka melaksanakan kewajiban pengalihan waktu kerja dan
b. Mendorong perusahaan industri di lingkungan Kementerian
Negara BUMN untuk melaksanakan pengalihan waktu kerja.
Pasal 7
PT PLN diberikan kewenangan untuk mengenakan sanksi berupa pemutusan aliran listrik sementara bagi perusahaan industri yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 2 peraturan bersama.
Pasal 8
Peraturan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di
Jakarta tanggal
14 Juli 2008.(hen/ir)